Foto : Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya SIK.M.han. (ist).
ESN, Mitra – Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra), AKBP Handoko Sanjaya SIK M.han, membantah dirinta tidak profesional dalam menahan dua orang anggota ormas dalam kasus tawuran warga, di Desa Watuliney.
Saat dihubungi ESN, Kamis pagi tadi (4/12/2025), Handoko lewat Kasat Reskrim Polres Mitra, AKP Lutfi Arinugraha Pratama mengatakan, tuduhan tersebut tidak berdasar.
Dia menjelaskan, penahanan terhadap dua orang tersebut dikarenakan keduanya diduga membawa sajam saat hendak masuk ke wilayah Desa Watuliney, sehari setelah terjadi peristiwa tawuran warga.
“Jadi kedua orang itu sebelum masuk di pertigaan desa watuliney, terkena sweeping. Saat dicek mobil yang digunakan ternyata ada sajam,” ujar Lutfi.

Dijelaskan juga, sebab keduanya ditahan, bukan karena melakukan provokasi, melainkan didasarkan pada penerapan undang-undang darurat.
“Undang-undang darurat untuk senjata tajam (sajam), adalah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang pada Pasal 2 ayat (1) mengatur larangan dan hukuman bagi siapa saja yang tanpa hak membawa senjata tajam. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tukasnya.
Tukasnya lagi, kedua orang tersebut kasusnya dibuat terpisah, bukan pada kasus inti (tawuran warga), melainkan kepemilikan sajam dan melanggar undang-undang darurat.
Sementara untuk kasus tawuran warga Desa Watuliney dan Desa Molompar, kata Lutfi sejauh ini pihaknya telah mengamankan 19 orang tersangka.
“Kami sudah amankan 19 orang tersangka dan saat ini masih dalam pengembangan lagi,” imbuhnya.
Adapun penyebab tawuran antara warga Desa Watuliney dan Desa Molompar kata Lutfi, tidak terkait masalah SARA, melainkan murni perbuatan kriminal.
(Mrcl)












