ESN, Tomohon – Bawaslu Kota Tomohon membuka kesempatan bagi warga Kota Tomohon untuk menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dalam Pilkada 27 November mendatang.
Pengawas TPS ini akan bertugas untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Bagi warga Tomohon yang ingin terlibat menjadi Pengawas TPS, silahkan mendaftarkan diri di Kantor Sekretariat Panwascam,” kata Ketua Bawaslu Stenly Kowaas.
Kowaas menjelaskan, pembentukan Pengawas TPS merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
“Pengawasan di TPS merupakan salah satu kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada,” tukasnya.
Untuk diketahui, tahapan seleksi Pengawas TPS ini meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, dan pelatihan.