Hukrim

Polisi Bubarkan Pesta Ulang Tahun Ilegal di Maesa, Sita Miras dan Alat Musik

3212
×

Polisi Bubarkan Pesta Ulang Tahun Ilegal di Maesa, Sita Miras dan Alat Musik

Sebarkan artikel ini
HM (25 tahun) dibawa ke Polsek Maesa untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya

ESN, Bitung – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Polres Bitung membubarkan sebuah pesta ulang tahun ilegal yang berlangsung di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Jumat dini hari (16/5) sekitar pukul 00.30 WITA.

Tindakan ini dilakukan oleh Tim Intelkam Polres Bitung bersama Tim Patroli Wilayah Timur setelah menerima laporan masyarakat terkait suara musik keras dan dugaan konsumsi minuman keras di lokasi tersebut.

Saat petugas tiba, pesta diketahui tidak memiliki izin keramaian, dan ditemukan pula minuman keras di lokasi. Petugas pun menghentikan kegiatan tersebut dengan pendekatan tegas namun tetap mengedepankan sikap humanis.

Pemilik pesta berinisial HM (25), seorang pelaut, dibawa ke Polsek Maesa untuk dimintai pertanggungjawaban atas aktivitasnya. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit keyboard serta sejumlah botol minuman keras.

Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangay, SH, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga kenyamanan warga dan akan terus menertibkan setiap kegiatan yang melanggar aturan.

“Kami akan menindak tegas setiap kegiatan ilegal, terutama yang mengganggu ketertiban umum dan tanpa izin resmi,” ujarnya.

Aksi cepat ini mendapat apresiasi dari warga yang merasa terganggu oleh kebisingan pesta tersebut.

Example 120x600