HukrimMinsel

Diduga Lakukan Perusakan tanaman Nilam, Foni Dilaporkan ke Polisi

643
×

Diduga Lakukan Perusakan tanaman Nilam, Foni Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Laporan polis

ESN, Minsel – Oknum FL alias Foni (53 ), warga Desa Sapa Induk Kecamatan Tenga, dilaporkan ke Polsek Tenga atas dugaan perusakan tanaman Nilam.

Laporan polisi nomor LP/B/72/x/2024/Sek-Tga (pengrusakan tanaman nilam), yang dilakukan FL alias Foni di perkebunan Sidate Kecamatan Tenga pada hari Senin, (7-10-24)

Saat media ESN konfirmasi kesalah satu korban Afni mengatakan bahwa tanaman nilam itu saya tanam diperkebunan Sidate, itu saya bayar samua disewakan perhari, bibit nilam saya beli, penutup nilam saya beli dan pembersihan semua lahan itu, saya bayar ke orang kerja,” ucap Afni dengan nada kecewa

Afni menambakan lagi, agar Polsek Tenga bisah mengatasi permasalahan seperti ini, jagan dibiarkan begitu saja, karna kami sebagai masyarakat bisah bebas berkebun ditana Sidate, karna tana itu bukan milik mereka, melainkan tana Negara,” pungkasnya

Pada hari yang sama media ini konfirmasi ke pihak APH Polsek Tenga Herry Torar, laporan ini nanti ke Reskrim karna mereka ada ke manado dipemakaman Anggota Polres, nanti esok jam 9 pagi jo datang,” pungkasnya