Example floating
Example floating
banner 325x300
HeadlineHukrimKota Tomohon

LSM INAKOR Minta PN Beri Putusan Adil terhadap Kasus Fery Tan

229
×

LSM INAKOR Minta PN Beri Putusan Adil terhadap Kasus Fery Tan

Sebarkan artikel ini

ESN,Manado – Sidang kasus nomor 232/Pid.B/2024/PN.Mnd dengan terdakwa Fery Tan alias Feri, warga Kakaskasen, Tomohon Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (7/10/2024).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang diajukan pihak korban sebagai pelapor.

Ketua LSM INAKOR, Rolly Wenas, menyerukan agar Pengadilan Negeri Manado memberikan putusan yang adil dan berdasarkan bukti yang ada.

Ia menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus ini, termasuk bukti CCTV yang menunjukkan indikasi pemalsuan barang bukti.

“Bukti CCTV yang dimiliki terdakwa memperlihatkan adanya pemalsuan barang bukti.
Kami berharap pengadilan dapat menilai dengan objektif dan adil,” tegas Rolly Wenas.

Sebelumnya Iring Langgang, istri terdakwa, juga memberikan keterangan menarik usai persidangan.

Kepada sejumlah wartawan, Ia mengungkapkan adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp748 juta yang dianggap tidak masuk akal, termasuk Rp248 juta untuk laporan polisi dan Rp300 juta untuk biaya operasional kuasa hukum.

Lebih lanjut, Iring menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini,

Ia menyesalkan penambahkan pasal untuk memperberat hukuman terhadap suaminya.

“Oknum aparat itu diduga meminta pihak kejaksaan menerbitkan P21 meskipun penangguhan penahanan telah disetujui. Suami saya dijerat dengan Pasal 362 agar tetap ditahan,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula ketika Fery Tan, yang bekerja sebagai manajer gudang aki milik Rukun Agung, menjual aki di Tomohon atas persetujuan perusahaan.

Namun, setelah uang hasil penjualan sebesar Rp70 juta disetorkan, pihak perusahaan menolak menerimanya dan melaporkan Fery atas tuduhan penggelapan.

Dalam persidangan, Iring juga mengungkapkan kejanggalan terkait barang bukti yang diduga diganti oleh pihak kejaksaan.

“Kami menemukan bahwa beberapa barang bukti telah diganti dengan yang baru, ini tentu mempengaruhi upaya pembelaan kami,” tambah Iring.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado, dan LSM INAKOR berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan.

Mereka berharap, dengan pengawasan ketat, keadilan dapat ditegakkan, sehingga siapa pun yang salah dapat diungkap dengan transparan di pengadilan.

Example 120x600