ESN, Minsel – Pengadilan Negeri Amurang menggelar sidang terkait tindak pidana pelanggaran Pilkada oleh Hukumtua Desa Tumpaan Baru Jessi Pangkey, Senin (16/12/2024).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Christiane Paula Kaurong SH.MH dan Anggota Hakim Marthina Ulina Sangian SH.MH dan Dearizka SH.MH yang dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Amurang Wiwin B.Tui, SH dan Terdakwa Jessi Pangkey
Dalam persidangan tersebut, pihak pengadilan juga menghadirkan 5 orang saksi untuk memberikan keterangan oleh pihak Bawaslu, dimana diantaranya ketiga orang tersebut memberikan keterangan yang dinilai jelas dihadapan Hakim Majelis dan anggota.
Diduga dilakukan oleh Penjabat Hukum Tua Desa Tumpaan Baru Jessi Pangkey selaku ASN melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Pilkada sehingga diperhadapkan pada proses sidang di Pengadilan Negeri Amurang.
Dihari ini juga Selasa 17/12/24 sidang perkara tidak pidana Pelanggaran Pilkada oleh Terdawa Jessi Pangkey, untuk dihadirkan saksi untuk kemberikan keterangan dan disumpah oleh Majelis Hakim.
Banyak pertnyaan yang ditanyakan Hakim Majelis terkait dengan postingan dan Akun milik Terdakwa Jessi Pangkey
Saat beberapa Media konfirmasi kesalah satu JPU Wiwin B. Tui, SH mengatakan bahwa Pasal 188 setiap pejabat negara pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) ucapnya.