Bitung

Sempat Ricuh, Eksekusi Lahan Milik Keluarga Batuna Tetap Berlanjut

4172
×

Sempat Ricuh, Eksekusi Lahan Milik Keluarga Batuna Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Pengosongan Lahan milik keluarga Batuna di Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Rabu (05/02/2025)

ESN, Bitung – Pengadilan Negeri (PN) melakukan pengosongan lahan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (5/2/2025).

Eksekusi ini merupakan lanjutan dari pengosongan lahan milik keluarga Batuna pada 2024 silam, dimana hal itu sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan.

Menurut Tim Kuasa hukum keluarga Batuna, Reinhaard Mamalu SH MH, sebelumnya eksekusi sempat ditangguhkan karena ada perlawanan. Namun, setelah pengadilan menolak gugatan di tingkat pertama, eksekusi kembali dijalankan.

“Hari ini, kami bersama tim eksekusi dari Pengadilan Manado, dibantu kepolisian dan Satpol PP, melakukan eksekusi lanjutan. Saat ini sudah sekitar 80 persen yang dieksekusi dan masih terus berlanjut. Di lokasi ini, satu bidang tanah yang dieksekusi sekitar 7.000 meter persegi,” papar Reinhard Mamalu SH MH,.

Reinhard juga menegaskan, bahwa tanah tersebut sah milik Ineke Sondakh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399/Girian Indah serta sejumlah putusan pengadilan lainnya.

Ditambahkan lagi, pihaknya bersama Tim kuasa hukum keluarga Batuna juga sudah meberi peringatan dengan memasang plang peringatan yang menyatakan bahwa tanah berada dalam pengawasan Kantor Pengacara Reinhaard M. Mamalu, SH. MH & Partners.

“Klien kami meminta lahan ini diamankan terlebih dahulu. Nanti akan diputuskan pemanfaatannya seperti apa. Untuk diketahui total keseluruhan lahan ini ada sekitar 150an hektar,” tambahnya.

Sementara dalam eksekusi tersebut terlihat sejumlah warga menolak penggusuran dan melakukan perlawanan dengan mennyegat dan melempari alat berat yang bergerak menuju area.

Puluhan aparat kepolisian bersama Satpol PP diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut.