Minsel – Polres Minahasa Selatan (Minsel) sedang melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang diduga dilakukan oleh beberapa Pejabat Hukum Tua (kumtua) di Minsel
Ada 18 (delapan belas) Pejabat Kumtua dan bahkan beberapa perangkat desa (prades) turut diperiksa oleh Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Minsel terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD).
“Ada 18 Desa yang saat ini prosesnya akan naik ke pemeriksaan terkait penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai, jika ada yang terbukti melakukan tindak pidana kurupsi maka kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK, kepada media, Minggu (03/11).
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Investasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Minahasa Selatan mengapresiasi langkah tegas yang sudah dilakukan oleh Polres Minsel.
Ketua LI-TIPIKOR Minsel Toar Lengkong kepada media ini berharap bila ada yang terbukti bersalah agar segera ditetapkan sebagai tersangka, agar terpenuhi salah satu program kerja Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi.
“Kami LI-TIPIKOR Minsel mengapresiasi setinggi-tingginya langkah Polres Minsel dalam menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo. Kami berharap secepat mungkin segera ada penetapan tersangka supaya nyata hukum benar-benar ditegakkan di negara kita khususnya kita yang di Minahasa Selatan,” tegas Toar