ESN, Bitung – Tim 2 Patroli Tarsius Presisi dari Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial J (30), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.
Pelaku diketahui melakukan kekerasan terhadap istrinya, Gratia EM (26), seorang ibu rumah tangga, setelah pesta minuman keras di samping rumahnya. Korban yang menegur pelaku justru mendapat perlakuan kasar. Pelaku mengamuk, merusak lemari pakaian, dan bahkan mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan di jari kelingking tangan kanan. Dalam kondisi terluka, korban melarikan diri dan segera melapor ke Polres Bitung.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Patroli Tarsius Presisi langsung bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku yang masih dalam kondisi mabuk berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah samurai.
“Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K, S.I.K, MH, selaku Kasat Reskrim Polres Bitung.
Ia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Tindakan cepat Polres Bitung ini menunjukkan komitmen aparat dalam menangani kasus KDRT serta memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan domestik.