HeadlineHukrimKota Manado

Sidang Fery Tan kembali ditunda PN Manado. Istri Fery ungkap saksi korban minta ganti biaya perkara, aneh!

1334
×

Sidang Fery Tan kembali ditunda PN Manado. Istri Fery ungkap saksi korban minta ganti biaya perkara, aneh!

Sebarkan artikel ini

ESN, Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menunda sidang perkara pidana nomor 232/Pid.B/2024/PN.Mnd yang melibatkan terdakwa Fery Tan alias Fery.

Padahal sidang sebelumnya pada tanggal 19 September 2024, juga ditunda. Belum diperoleh informasi alasan penundaan tersebut.

Sidang akan digelar kembali pada hari Senin, 30 September 2024.

Fery Tan, melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Rocky Paat SH, Roosje Nonutu dan Reynold Paat SH MH, telah mengajukan eksepsi atau keberatan pada 2 September 2024.

Mereka keberatan atas dakwaan Pasal 374, 372, dan 362 KUHPidana yang menuduh Fery Tan melakukan pencurian dan penggelapan dengan barang bukti berupa Baterai Aki.

Kuasa hukum Fery Tan menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Manado tidak berwenang mengadili kasus ini karena locus delicti (tempat kejadian) berada di wilayah Pengadilan Negeri Tondano, dengan barang bukti dijual di Kota Tomohon.

Mereka juga berpendapat bahwa masalah ini lebih tepat diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

Dalam eksepsi yang diajukan, Fery Tan mengklaim telah mendapatkan izin dari pemilik barang, Rukun Agung, untuk menjual aki-aki tersebut di Tomohon.

Tindakan ini, menurutnya, adalah bagian dari perjanjian kerja sama. Kuasa hukumnya juga menyoroti bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur (obscuur libel), terutama dengan dimasukkannya Pasal 362 KUHPidana yang tidak disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, mereka mempertanyakan legal standing pelapor, Frangki Liberty, yang dianggap bukan pemilik sah barang yang diduga digelapkan. Mereka menegaskan bahwa seharusnya pelapor adalah Rukun Agung, pemilik barang.

Istri terdakwa, Iring Langgang, juga angkat bicara. Ia mengungkap bahwa saksi korban pernah menuntut dirinya agar mengganti biaya perkara yang dikeluarkan, dengan perincian Rp 247 juta oprasional polisi dan Rp 300 juta untuk oprasional kuasa hukumya.

“Masak dia meminta saya mengganti uang yang dipakainya untuk perkara yang diajukannya sendiri, ini kan aneh,” sesal Iring, istri terdakwa, Kamis (26/9/2024).

Dia kemudian berharap, suaminya bisa dibebaskan demi rasa keadilan, karena memang suaminya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan saksi korban.

Example 120x600