ESN, Bitung – Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Asistensi Efisiensi Belanja pada APBD 2025, di ruang Mapalus kantor Gubernur Sulut, Rabu (12/3/2025).
Rapat koordinasi ini dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr Bima Arya dan sebagai peserta Wali Kota dan Bupati se Sulawesi Utara.
Hal itu kata Wamen Bima Arya dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN & APBD TA 2025.
Berikut tujuh poin penting dari Inpres nomor 1 tahun 2025.
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasÃ, dan seminar/focus group discussion.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Satuan Harga Regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja layanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
- Melakukan penyesuaian APBD TA 2025 yang bersumber dari TKD sebagaimana dimaksud dalamn Diktum KEDUA huruf b.